postingan ini pasti bermanfaat bagi yang belum punya NUPTK khususnya bagi GTT/PTT karena postingan kali ini saya mau membahas bagaimana cara pengajuan mendapatkan NUPTK. Bagi yang udah punya sih postingan ini abaikan aja karena postingan ini hanya berlaku untuk yang belum punya NUPTK dan lagi bingung aja.....Ok deh kalo begitu langsung aja ya
syarat2nya :
- minimal masa kerja 2 tahun dengan menunjukkan surat keterangan kepala sekolah (SK)
- FC SK dan SK Pembagian Tugas yang diligalisir
- FC Ijazah terakhir
- Instrumen NUPTK (bisa didapatkan disini)
- semuanya rangkap 3,inget tuh broooooo
kl semua dah terpenuhi kirim ke UPTD/UPT daerah masing2 atau langsung bisa dikirim sendiri keDinas pendiddikan kab. masing2 ke bagian datadik atau tanya aja disana....
ok brooo moga membantu ya
jng lupa budayakan ucapin terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar