Kamis, 08 Juli 2010

TAFSIR QS.AL FAJR

Kedua, “Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. 89: 18)
Rasa kikir ini berlanjut dengan tidak mau memberi makan kepada fakir miskin. Bah-kan ia menganjurkan kepada orang lain untuk melakukan hal tersebut. Keburukan tabiat dan perilakunya membuatnya juga berusaha membentuk komunitas yang buruk. Yaitu komunitas yang menginginkan kekayaan hanya digenggam di tangan beberapa orang saja, supaya mereka bisa mengendalikan segalanya dengan harta. Apa yang mereka inginkan –dalam pandangan mereka- pasti selalu bisa didapatkan dengan harta dan uang.

Ketiga, “Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil)” (QS. 89: 19)
Yang lebih buruk dari dua hal tersebut adalah perbuatan memakan harta warisan. Ini adalah orang yang paling buruk. Ia memakan harta yang tidak menjadi haknya, kemudian harta yang dimakannya tersebut adalah hak saudaranya). Ia melakukan dua penyim-pangan sekaligus. Penyimpangan harta dan penyimpangan ukhuwah. Terlebih penggunaan kata “ta’kuluna” yang berarti memakan mengindikasikan kerakusan untuk dinikmati sendiri dan memperturutkan syahwat perut tanpa peduli kondisi dan hak saudaranya.
Ibnu Zaid mengatakan: tambahan kata “lamma” ini untuk menguatkan kerakusannya. Ia memakan tanpa memperdulikan apakah yang dia makan itu halal atau haram, sehingga ia kehilangan rasa malu
Untuk lebih lengkapnya tentang Qs al fajr bisa klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar